Senin, 10 Oktober 2011

tugas softskill etika profesi akuntansi

1. BERILAH CONTOH PELANGARAN ETIKA DAN SANGSI HUKUM YG BERLAKU DI INDONESIA MIN 3
A. contoh kasus pelanggaran etika bisnis : maraknya peredaran makanan dengan zat pewarna berbahaya
Maraknya Peredaran Makanan Dengan Zat Pewarna Berbahaya
DEPOK - Hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kota Depok menyebutkan, sebanyak tujuh pasar tradisional di Depok terbukti menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya.Sebelum diuji, Dinkes mengambil sample di puluhan pedagang di pasar tradisional dengan menggunakan enam parameter bahan tambahan yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan.Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, enam parameter tambahan pangan berbahaya tersebut dilarang digunakan untuk campuran makanan lantaran akan menyebabkan penyakit kanker dalam jangka panjang serta keracunan dalam jangka pendek. "Harus nol sama sekali seluruhnya, karena sangat berbahaya bagi kesehatan." Ujar Yulia kepada okezone, Sabtu (3/10/2009).Yulia menambahkan, makanan yang dijual para pedagang di pasar dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya di antaranya, mie basah, bakso, otak-otak, kwetiau, tahu kuning, pacar cina, dan kerupuk merah."Yang paling parah ada kerupuk merah atau kerupuk padang yang biasa digunakan di ketupat sayur, itu ada di lima pasar, dan terbukti menggunakan rodhamin atau pewarna tekstil," paparnya.Langkah selanjutnya, kata Yulia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pedagang untuk dibina mengenai keamanan pangan dan makanan jajanan sehat. Setelah itu, baru diterapkan sanksi hukum pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara.Tujuh pasar yang terbukti menjual pangan mengandung bahan tambahan pangan berbahaya diantaranya, Pasar Musi, Dewi Sartika, Mini, Sukatani, Cisalak, Kemiri Muka, dan Depok Jaya. Sebagian di antaranya, berasal dari produsen di daerah Depok maupun Bogor.
Keberadaan peraturan daerah (perda) tentang makanan dan minuman yang diperbolehkan dijual di kantin sekolah tidak menjamin hilangnya praktik-praktik ilegal penambahan zat campuran pada makanan anak-anak itu.Karena itu yang harus dikedepankan adalah penegakan payung hukum yang sudah ada. "Regulasi itu sudah ada, baik dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan menteri. Yang perlu adalah penegakan hukumnya," ujar Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/6/2009).Lontaran Nurmahmudi merupakan respons atas wacana perlunya dibuat perda khusus tentang jajanan di sekolah lantaran maraknya praktik penambahan bahan tambahan makanan yang berbahaya dalam jajanan sekolah. Nurmahmudi menjelaskan, Menteri Kesehatan pada tahun 1987 telah mengeluarkan peraturan tentang bahan-bahan yang boleh digunakan sebagai bahan makanan tambahan. Karena itu, pemerintah tinggal melakukan pembinaan kepada produsen maupun konsumen.Yang menjadi tantangan, tambah Nurmahmudi, adalah melakukan pengawasan terhadap para produsen. Jika industri makanan tersebut legal, dalam artian alamat pabriknya jelas dan memiliki izin usaha, maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan pembinaan. "Yang jadi masalah kalau produk itu tidak berlabel, tidak beralamat, maka perlu kerja keras dari berbagai pihak," katanya.Ke depannya, Nurmahmudi berjanji pemeriksaan jajanan di Depok tidak hanya terbatas pada jajanan anak SD saja. Tapi juga akan merambah kantin-kantin di perkantoran. "Untuk sementara kita pilih anak SD karena ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi ke depan," jelasnya.Dinas Kesehatan Depok beberapa hari lalu melakukan pengambilan sampel jajanan ke 30 kantin SD di Kota Depok. Hasilnya 30 persen sampel positif mengandung boraks, 16 persen mengandung formalin, tiga persen mengandung siklamat, metanil yellow, dan rodamin. Untuk bahan boraks umumnya ditemukan pada produk krupuk putih, bakso, dan nuggets.Sementara zat formalin ditemukan pada nugget dan mie. Zat siklamat yang jumlahnya melebihi takaran ada pada produk es sirup dan es mambo. Untuk zat metanil yellow (pewarna kuning) dan rodamin (pewarna merah) atau yang lebih dikenal sebagai pewarna tekstil ditemukan pada permen karet.
( sumber : OkeZone.com )

B. Sudah pernah dengar tentang blog? Bahkan mungkin sudah tidak asing lagi dengan blog karena sehari-hari sudah menggunakan blog. Penyalahgunaan blog juga merupakan bentuk pelanggaran etika dan moral. Seperti pada berita berikut :
Banyak blogger yang ditangkap dikarenakan pembongkaran kasus seperti kasus HAM, mengkritik pemerintah.  Sejak tahun 2003 sebanyak 64 blogger telah ditangkap karena pandangan mereka, kata Universitas Washington dalam laporan tahunan. Pada tahun 2007 sebanyak 36 blogger juga ditangkap karena menulis tentang dunia politik pada tahun 2006.
Lebih dari setengah penangkapan terhadap blogger sejak tahun 2003 dilakukan oleh Negara China, Mesir, Iran. Warga Negara sudah ditangkap dan dipenjara karena blogging dengan topik berbeda, kata World Information Access (WIA).
Blogger yang ditangkap karena membongkar korupsi dalam pemerintahaan, penyalahgunaan HAM. Mereka mengkritik kebijaksanaan politik. Dilaporkan bahwa penangkapan cenderung ditingkatkan terutama pada waktu “ketidakpastian politis”, seperti pada waktu pemilihan umum dan protes besar-besaran.
Blogger yang ditangkap rata-rata dihukum dengan 15 bulan penjara, sedangkan hukuman terlamanya adalah 8 tahun yang ditemukan WIA. WIA mengakui bahwa jumlah blogger yang ditangkap bisa jauh lebih tinggi jumlahnya karena susah memverifikasi jika terjadi penangkapan terhadap blogger. Sebagai contoh panitia yang bertugas melindungi blogger telah memberikan informasi sekitar 344 orang ditangkap di Myanmar. Kebanyakan dari mereka diperkirakan adalah blogger, tetapi WIA tidak dapat memverifikasi semua laporan tersebut.
Tercatat lebih dari 30 negara memaksakan pembatasan teknologi pada orang-orang termasuk blogger. Di Negara China orang-orang dipersulit dalam pembuatan blog sebagai alat protes. Laporan menujukan bahwa tidak hanya pemerintah di timur tengah dan timur asia yang sudah bertindak berlawanan dengan pendapat online mereka.
Dalam empat tahun terakhir Britania, Prancis, Kanada dan Amerika terdapat penangkapan terhadap blogger. Laporan memperkirakan banyak blogger yang ditangkap pada tahun 2008 akan melebihi jumlah 36 pada tahun 2007.
Sumber berita tentang penangkapan blogger pada  tulisan ini : Andi Gunawan,FTI – Universitas Atma Jaya

C. Dasar-dasar Etika Periklanan – Bagian 2

Bagian ke 2 ini akan lebih fokus pada asas swakramawi yang dianut oleh masyarakat periklanan dunia. Akan diulas apa itu asas swakramawi (self-regulation) dan apa saja dampak/konsekuensi dari asa swakramawi tersebut.Tulisan ini mengacu pada isi dari kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang dapat diunduh di www.p3i-pusat.com.

Pertanyaan-pertanyaan yang sering penulis terima pada saat membahas masalah etika periklanan antara lain adalah:
  1. “OK, bagus sudah ada panduan etika dalam industri periklanan, tapi kok mengapa masih banyak iklan yang melanggar ya?”
  2. “OK, saya sudah tahu ada panduan etika periklanan, lalu kalau saya melanggarnya, apa sih sanksinya?”
  3. “Setahu saya, kalau melanggar etika itu ya paling sanksinya cuma sanksi sosial kan? Apakah itu efektif?”
  4. “Mengapa panduan etika itu tidak dijadikan bagian dari peraturan pemerintah atau sekalian dijadikan Undang-Undang Periklanan sehingga orang akan lebih takut akan sanksinya?”
Dan mungkin masih banyak pertanyaan-pertanyaan senada lainnya. Bagian ini akan mencoba menjawab beberapa pertanyaan tersebut, walaupun tidak secara runut. Pembahasan mengenai swakramawi (self-regulation) ini sangat penting artinya dalam memahami bagaimana kita (praktisi periklanan/pemasaran dan masyarakat pada umumnya) bersikap dalam menilai industri periklanan ini.

Pengertian Asas Swakramawi
Prinsip swakramawi (self-regulation) adalah prinsip yang dipakai secara universal dalam industri periklanan. Secara sederhana, swakramawi dalam industri periklanan mendasarkan dirinya pada keyakinan bahwa: “suatu etika periklanan akan lebih efektif justru kalau ia disusun, disepakati, dan ditegakkan oleh para pelakunya sendiri.”
Dalam kitab Etika Pariwara Indonesia, disebutkan 4 (empat) alasan utama penerapan asas swakramawi tersebut:
(i)        Swakrama menyiratkan kepercayaan yang amat besar dari industri periklanan kepada para pelakunya. Kepercayaan ini selanjutnya diyakini akan memberi mereka dorongan naluriah yang luar biasa untuk senantiasa berperilaku yang sesuai dengan lingkungan sosial-budaya mereka.
(ii)      Sebagai bagian dari masyarakat, penerapan swakrama pada komunitas periklanan akan sangat membantu dalam menegakkan sendi-sendi peradaban dalam kehidupan bermasyarakat.
(iii)     Swakrama dapat meniadakan – setidaknya meminimalkan – campur tangan dari mereka yang kurang memahami periklanan, termasuk pamong (government) atau para penegak hukum, yang justru dapat menghambat perkembangan industri periklanan.
(iv)    Dari aspek hak asasi dan demokrasi, ia juga merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dari komunitas periklanan kepada pihak-pihak lain.

Dalam salah satu teori Psikologi Sosial mengenai perkembangan kepribadian dan tingkat kedewasaan manusia dikenal istilah locus of control (diperkenalkan oleh Julian B. Rotter pada tahun 1954) yang pengertian ringkasnya adalah (dikutip dari http://en.wikipedia.org/wiki/Locus_of_control):
One's "locus" (Latin for "place" or "location") can either be internal (meaning the person believes that they control their life) or external (meaning they believe that their environment, some higher power, or other people control their decisions and their life).
Individuals with a high internal locus of control believe that events result primarily from their own behavior and actions. Those with a low internal locus of control believe that powerful others, fate, or chance primarily determine events.
Those with a high internal locus of control have better control of their behavior, tend to exhibit more political behaviors, and are more likely to attempt to influence other people than those with a high external (or low internal respectively) locus of control. Those with a high internal locus of control are more likely to assume that their efforts will be successful. They are more active in seeking information and knowledge concerning their situation.
Internals tend to attribute outcomes of events to their own control. Externals attribute outcomes of events to external circumstances. For example, college students with a strong internal locus of control may believe that their grades were achieved through their own abilities and efforts, whereas those with a strong external locus of control may believe that their grades are the result of good or bad luck, or to a professor who designs bad tests or grades capriciously; hence, they are less likely to expect that their own efforts will result in success and are therefore less likely to work hard for high grades. (It should not be thought however, that internality is linked exclusively with attribution to effort and externality with attribution to luck). This has obvious implications for differences between internals and externals in terms of their achievement motivation, suggesting that internal locus is linked with higher levels of Need for achievement.
Internals were believed by Rotter (1966) to exhibit two essential characteristics: high achievement motivation and low outer-directedness.

Mengacu pada teori locus of control di atas, berarti asas swakramawi adalah suatu pendekatan untuk meningkatkan internal locus of control dalam industri periklanan. Pendekatan inilah yang dipercaya akan dapat mendewasakan industri ini dan sekaligus meningkatkan produktifitas dan “kedewasaan” industri ini.
Dalam konteks pengembangan internal locus of control ini, maka tugas utama kita yang berada dalam industri periklanan bukanlah memikirkan sanksi bagi pelanggar etika tapi lebih pada edukasi, sosialisasi dan koordinasi dari segenap komponen dalam industri periklanan.

Etika dan Hukum Positif
Masih cukup banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui kaitan etika dengan hukum positif. Ke dua hal ini seringkali dilihat secara terpisah, padahal ke duanya sangat terikat erat satu sama lain. Secara teoritis, dilihat dari sisi luasnya cakupan, etika seharusnya selalu lebih luas cakupannya daripada hukum positif (ya, etika yang lebih luas, bukan hukum positif!). Hukum adalah himpunan bagian dari etika. Pengertiannya adalah: hukum positif adalah sesuatu yang dibuat karena pemerintah (hanya pemerintah/negara yang dapat menyusun hukum positif) bahwa pedoman perilaku yang ada pada etika dinilai perlu ditulis dalam suatu dokumen resmi negara berikut sanksi yang tegas. Dalam situasi ideal, hukum positif tidaklah mencakup semua aspek yang ada pada cakupan etika. Seseorang dapat saja tidak sejalan dengan etika tanpa harus otomatis dinilai melanggar hukum positif. Tapi, setiap pelanggaran terhadap hukum positif adalah otomatis merupakan tindakan yang tidak etis.
Contoh sederhana untuk menggambarkan hubungan etika dengan hukum positif: sebagai seorang dosen, penulis menggunakan celana pendek, kaos oblong dan sendal jepit saat mengajar. Perilaku tersebut pasti akan dinilai tidak etis oleh manajemen perguruan tinggi tersebut. Tapi tindakan tersebut pastinya tidak melanggar hukum positif manapun. Seorang dosen yang mengajar sambil merokok, padahal perguruan tinggi tersebut sudah menerapkan aturan pemerintah mengenai area bebas merokok berarti melanggar hukum positif sekaligus melanggar etika perguruan tingginya.
Dalam dunia periklanan, sangat disayangkan (pendapat pribadi penulis) bahwa kondisi teoritis antara etika dan hukum positif tersebut sudah sangat kacau balau. Banyak undang-undang di Indonesia yang mengacau balaukan antara area cakupan etika dan area cakupan hukum positif. Salah satu contoh yang dapat disajikan di sini adalah kutipan dari UU RI No. 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen pasal 17 ayat 1 yang berbunyi: ”Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang  melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.”
Ya, pelanggaran etika periklanan di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum positif (dalam UU RI No. 8/1999 tercantum pada pasal 62 ayat 2 berupa ”pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah)”).
Sebagai penganut swakramawi, kita pantas bersedih dengan kondisi ini karena aturan ini telah memindahkan locus of control industri periklanan dari internal menjadi eksternal! Pelanggaran etika iklan dapat dilihat bukan lagi sebagai ketakutan atas ketidak-dewasaan dirinya sendiri tapi lebih takut karena adanya sanksi hukum dari pemerintah.
Marilah kita ”mengabaikan” adanya aturan-aturan pemerintah mengenai periklanan tersebut dan mari kita lebih fokus pada pedoman etika (Etika Pariwara Indonesia) yang dibentuk oleh para praktisi pemasaran dan periklanan di Indonesia! Mari kita lebih fokus pada penegakkan etika karena kita harus tetap yakin bahwa hanya industri kitalah yang paling mengetahui kondisi industri kita ini dan hanya kitalah yang dapat meneggakkan aturan-aturan internal kita sendiri. Toh, secara otomatis, setiap pelanggaran terhadap hukum positif adalah tindakan yang tidak etis.
Dalam pemahaman ini, penulis berprinsip penyusunan Undang-Undang Periklanan adalah sama-sekali tidak relevan. Meskipun dalam penyusunan UU tersebut pihak industri akan dimintakan pendapatnya, tidak dapat dipungkiri, UU tersebut akan melibatkan stakeholders lain; yaitu kalangan politisi seperti berbagai pejabat di berbagai departemen kementerian, berbagai partai politik dan komisi di DPR. Industri kita tidak akan dapat sepenuhnya mengontrol apa yang diinginkan oleh para stakeholders di luar industri periklanan ini!
Dari sudut lain, penulis percaya bahwa setiap UU otomatis menimbulkan kondisi high-cost economy! Selain proses penyusunannya yang akan memakan banyak waktu dan biaya, penegakkannya juga pastinya akan menimbulkan biaya-biaya yang sebenarnya seluruh biaya-biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat melalui iuran pajak mereka! Belum lagi emotional cost yang harus ditanggung industri ini karena harus melakukan kompromi-kompromi dengan pihak-pihak yang sebenarnya berada di luar industri periklanan.
Dapat pula dianalogikan bahwa ”semakin banyak hukum positif berarti negara itu semakin banyak masalah”. Dan bagi yang percaya bahwa ”hukum dibuat untuk dilanggar” berarti ”semakin banyak hukum, semakin banyak pelanggaran”. Uhhh!! Negara yang ”tidak banyak aturan” berarti dihuni oleh masyarakat madani (civil society) yang mempunyai kekuatan moral dan etika yang kuat!

Sanksi
Dalam kitab Etika Pariwara Indonesia (dapat diunduh gratis di www.p3i-pusat.com) bagian IV.E. disebutkan beberapa sanksi; yaitu:
1.       Bentuk sanksi terhadap pelanggaran memiliki bobot dan tahapan, sebagai berikut:
1.1    Peringatan, hingga dua kali
1.2    Penghentian penyiaran atau mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lembaga-lembaga terkait dan atau menginformasikan kepada semua pihak yang berkepentingan

Tidak ada sanksi hukum di sini! Apakah akan efektif? Jawaban dari pertanyaan ini sebenarnya berpulang kepada diri kita masing-masing. Etika hanya punya satu ”senjata” dalam kaitannya dengan sanksi; yaitu: rasa malu dan rasa bersalah! Seseorang (atau industri) yang dewasa adalah mereka yang menyadari kesalahannya dan malu untuk mengulangi kesalahan itu kembali. Seorang anak kecil (belum dewasa) lebih membutuhkan rasa takut dari pihak-pihak luar (orang-tua, sekolah dan sebagainya) untuk mencegah ia melakukan hal yang salah. Bukankah seorang dewasa seharusnya lebih mempunyai internal locus of control? Jadi, penilaian kita terhadap kedewasaan industri inilah yang akan menentukan apakah sanksi tersebut akan efektif ataukah tidak.
Seringkali kita mengabaikan sanksi sosial/organisasi yang dianggap ”terlalu ringan”. Padahal contoh-contoh yang ada di sekitar kita membuktikan hal yang sangat bertolak-belakang. Penulis akan coba sampaikan beberapa contoh untuk membuktikan bahwa pelanggaran etika dengan sanksi sosialnya jauh lebih kuat daripada sanksi hukum manapun juga.
Kasus pertama adalah jatuhnya regim Soeharto. Apakah pada saat Pak Harto mengundurkan diri posisi beliau adalah sebagai ”terdakwa pelanggaran hukum”? Sejarah mencatat bahwa pada saat itu tidak ada pelanggaran hukum apapun yang ia lakukan! Lalu kenapa ia mundur? Tekanan moral dan etika dari masyarakat!
Kasus ke dua justru menampilkan situasi yang sebaliknya; kasus Koin Prita. Pada saat muncul gerakan masyarakat mendukung Prita Mulyasari (dengan Koin Prita), apakah Prita seseorang yang ”benar” di mata hukum positif? Tidak! Pada saat itu, Prita adalah seorang terdakwa dan bahkan seorang yang telah diputuskan bersalah oleh hukum positif sehingga dikenakan sanksi pidana (denda dan tahanan). Apakah Prita di mata masyarakat (yang melihat dari sudut moral dan etika) juga menilai ia melakukan kesalahan? Tidak! Dukungan terhadap program Koin Prita membuktikan hal tersebut. Bahkan karena tekanan moral masyarakat tersebut sanksi pidana Prita dapat dicabut.
Ya, etika dapat merubah hukum positif, bukan sebaliknya. Hal ini membuktikan kekuatan etika dan moral masyarakat. Gejolak politik yang terjadi saat ini di Afrika, Timur Tengah serta bebeberapa negara teluk memberikan kita bukti-bukti kekuatan etika dan moral terhadap kekuatan hukum. Seorang Hosni Mobarak yang telah berkuasa selama 30 tahun adalah identik dengan hukum di negara Mesir.

2. APA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PAHAM FUDEMONISME BILA DI TERAPKAN DI ERA GLOBALISASI
Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah. 
 kelebihannya: 
1.tidak mementingkan diri sendiri saja atau personal
2. bisa memakmurkan semua masyarakat
3. bisa membahagiakan semua orang tidak hanya individual saja
kekurangan
 1. harus memiliki kekuasaan dulu baru bisa menggunakan paham ini

3. SEBUTKAN ETIKA KHUSUS YG ADA DI MASYARAKAT MIN 5
Jika etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia, maka etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan kewajiban manusia dalam pelbagai lingkup kehidupannya. Jadi, etika khusus itu menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia (Magnis-Suseno, dkk, 1991:7). Karena sifatnya "menerapkan", maka etika khusus ini bisa juga dikatakan sebagai "etika terapan".
Dengan etika terapan dimaksudkan etika yang mencoba mem­bangun jembatan antara prinsip-prinsip moral dasar yang masih cukup abstrak dan umum yang diberikan oleh etika umum dan penanganan masalah-masalah moral konkret dalam praksis kehidupan, baik pribadi maupun sosial. Etika sendiri sebagai cabang ilmu filsafat atau teologi sebenarnya sudah merupakan ilmu yang men­yangkut praksis kehidupan. Akan tetapi sifat terapannya masih dapat lebih dipertajam lagi dengan mencoba -- berdasarkan infor­masi yang diperoleh dari ilmu-ilmu khusus yang tersangkut -- memberikan prinsip-prinsip dan norma-norma moral yang lebih operasional (Sudarminta, dalam Susanto, dkk, ed., 1992:21).
. Jenis Etika

Etika secara umum dapat dibagi menjadi etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika social dibagi menjadi:
1) Sikap terhadap sesama
2) Etika keluarga
3) Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
4) Etika politik
5) Etika lingkungan hidup
6) Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangkan moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.












 

Senin, 11 April 2011



jakarta, 21 Maret 2011

Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.,
Manajer Ramayana Lestari Tbk
PT. Ramayana Lestari Tbk
Jl. Borobudur no 14
Banyuwangi


Dengan hormat,

Sesuai dengan penawaran lowongan pekerjaan dari PT. Ramayana Lestari Tbk, seperti yang termuat di harian Kompas tanggal 19 Maret 2011. Saya mengajukan diri untuk bergabung ke dalam Tim Marketing di PT. Ramayana Lestari Tbk

Data singkat saya, seperti berikut ini.
        Nama                                  : tommy kuncara
        Tempat & tgl. lahir       :jakarta, 17 november 1990
       Pendidikan Akhir                 : Sarjana Ekonomi ekonomi akuntansi
       Alamat                                 : Jln Melayang terbang no 21
       Telepon, HP, e-mail             :  085233921xxx
       Status Perkawinan                : Belum Nikah
 

Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik, dan dapat berbahasa Inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan serta memiliki kemampuan manajemen dan marketing yang baik. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan aplikasi paket MS Office, seperti Excel, Word, Acces, PowerPoint, OutLook, juga internet, maupun surat-menyurat dalam Bahasa Inggris.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :

   1. Daftar Riwayat Hidup.
   2. Foto copy ijazah S-1 dan transkrip nilai.
   3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
   4. Pas foto terbaru.

Saya berharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi diri saya.

Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.

Hormat saya,

tommy kuncara
dalam bahasa inggsris
jakarta, March 21, 2011

     Subject: Job Application

     Dear.,
     Ramayana Lestari Tbk Manager
     PT. Ramayana Lestari Tbk
     Jl. Borobudur No. 14
     Banyuwangi


     Sincerely,

     In accordance with job offers from PT. Ramayana Lestari Tbk, such as that contained in the daily Kompas on 19 March 2011. I volunteered to join the Team Marketing at PT. Ramayana Lestari Tbk

     My brief data, such as the following.
             Name: tommy renowned
             Place & date. birth: Jakarta, 17 November 1990

            End of Education: Bachelor of Economics economy accounting
            Address: No 21 Jln Float flying
            Telephone, mobile, e-mail: 085233921xxx
            Marital Status: Not Marriage
    

     I have a very good health condition, and can speak English well orally and in writing. My education background is very satisfying and has the capability of good management and marketing. I have been accustomed to working with using a computer. Mainly operate MS Office application packages, such as Excel, Word, Access, PowerPoint, Outlook, also the internet and on the correspondence in English.

     For your consideration, I enclose:

        1. Curriculum Vitae.
        2. Photocopy of diploma S-1 and transcripts.
        3. Photocopy of certificate courses / training.
        4. Recent photograph.

     I hope Mr / Mrs willing to take the time to give an interview, so I can explain in more detail about my own potential.

     So this cover letter, and thank you for your attention Mr. / Mrs.

     Sincerely,

     tommy renowned


Rabu, 06 April 2011

tugas b.inggris bisnis 2 tentang surat vendor atau supplier

maret 27, 2011 Mr. tommy
Marketing Manager
  tommy CORP.
VIP 27 Street,london
12121, england

Dear musika VE;

On April 30th 2011, I will be walking with the TOMMY CORP. team in the North Diabetes Research Foundation Walk To Cure Diabetes at North Texas. TOMMY CORP has set a goal to raise goal and I am hoping you will join us by doing one of the following:

• TAKE A LEADERSHIP ROLE: Form your own team within your company. Simply designate a Team Captains, set a goal, recruit walkers, collect pledges, and then join us on January 18th 2011.
• MAKE A CORPORATE CONTRIBUTION: Support our team and write a check payable to RDY and mail it to me.
• WALK WITH ME ON MY TEAM: Collect pledges, get a T-shirt, come share the camaraderie, and feel great in knowing that you helped save a life!

I am sure that you get solicited by several non-profit organizations each year, just as I do. However, in May I attended a luncheon on behalf of the North Diabetes Research Foundation and was truly impressed by the organization and its cause.

Thanks in part to RDY, researchers feel that a cure IS in sight. Much of the groundbreaking research that has been conducted has been funded by the North Diabetes Research Foundation. In fact, RDY is the largest private funder of diabetes research in the world. And, out of every dollar RDY raises, more than an impressive 80 cents is channeled directly into diabetes research and education projects.

The RDY Diabetes Drug Chapter’s goal is to raise $121,000 for diabetes research. Based on RDY’s history – I am sure that they will reach, if not exceed, this impressive goal!

I sincerely hope that you will join me and help us reach our ultimate goal – A WORLD WITHOUT DIABETES. If you would like to form your own team, please contact (staff) at the North Diabetes Research Foundation at 121-27-123456. Thank you for your time and consideration.

Sincerely,










27 April 2010
tn. TOMMY KUNCARA
Manajer Pemasaran
  TOMMYCORP.
VIP Jalan 27, manchester
12121, england

Salam Musika VE;

Pada 30 April 2010, saya akan berjalan dengan tim TOMMY CORP di North Diabetes Research Foundation Walk To Cure Diabetes di manchester. TOMMY CORP telah menetapkan tujuan untuk meningkatkan tujuan dan saya berharap Anda akan bergabung dengan kami dengan melakukan salah satu berikut ini:

• TAKE A KEPEMIMPINAN PERAN: Bentuk tim Anda sendiri dalam perusahaan Anda. Cukup menunjuk Kapten Team (s), menetapkan tujuan, walker merekrut, mengumpulkan janji, dan kemudian bergabung dengan kami pada 18 Januari 2011.
• MEMBUAT KONTRIBUSI PERUSAHAAN: Dukungan tim kami dan menulis cek untuk RDY dan email kepada saya.
• BERJALAN DENGAN ME ON MY TEAM: Kumpulkan janji, mendapatkan T-shirt, datang berbagi persahabatan, dan merasa besar dalam mengetahui bahwa Anda membantu menyelamatkan kehidupan!

Saya yakin bahwa Anda mendapatkan diminta oleh organisasi nirlaba beberapa setiap tahun, sama seperti yang saya lakukan. Namun, dalam boleh saya menghadiri jamuan makan siang atas nama North Diabetes Research Foundation dan benar-benar terkesan oleh organisasi dan penyebabnya.

Sebagian berkat RDY, peneliti merasa bahwa obat IS terlihat. Banyak penelitian terobosan yang telah dilakukan telah didanai oleh North Diabetes Research Foundation. Bahkan, RDY adalah penyandang dana swasta terbesar penelitian diabetes di dunia. Dan, dari setiap dolar RDY menimbulkan, lebih dari 80 sen mengesankan disalurkan langsung ke penelitian diabetes dan proyek pendidikan.

RDY Bab Obat Diabetes tujuan adalah untuk meningkatkan $ 121, 000 untuk penelitian diabetes. Berdasarkan sejarah RDY - saya yakin bahwa mereka akan mencapai, jika tidak melebihi, tujuan ini mengesankan!

Saya sungguh berharap bahwa Anda akan bergabung dengan saya dan membantu kami mencapai tujuan akhir kita - DUNIA TANPA DIABETES. Jika Anda ingin membentuk tim Anda sendiri, silahkan hubungi (staf) di North Diabetes Research Foundation di 121-27-123456. Terima kasih atas waktu dan pertimbangan.

Hormat kami

Rabu, 30 Maret 2011

materi workshop tentang perdangan berjangka tanggal 18 maret

di workshop ini di jelaskan bagaimana cara bertraiding di bursa berjangka ini
 banyak cara yg di tawarkan dan profittnya pun mengiurkan
seperti melakukan bulltransaction,right transaction.

materi seminar bursa berjangka tanggal 11 maret yg di selenggrakan oleh pt.askap

Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditas dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka.
Dalam sejarah Perdagangan Berjangka International dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu, awal mula adanya pasar berjangka tersebut, dimana pada awalnya masyarakat agragria mempergunakan apa yang disebut sebagai “forward contracts” (perjanjian untuk membeli sekarang tetapi pembayaran dan pengiriman dilakukan kemudian) yang dilakukan agar mendapatkan komoditas pertanian dengan lebih efisien dari produsen kepada pembeli, pada harga yang dan sistem pengiriman yang sudah terbentuk. Tercatat dalam sejarah, bahwa di Jepang sudah terjadi “forward contracts” pada abad ke-19 dalam menentukan harga beras. Sedangkan Bursa Berjangka yang terorganisir dengan baik pada mulanya terbentuk di Chicago, Amerika pada tahun 1848. Dimana pada saat itu Chicago merupakan kota penghubung yang terbentuk secara alami dengan adanya proyek pembangunan rel kereta. Bagian ke dua adalah bagian di masa sekarang dimana pada akhirnya industri berjangka tersebut berevolusi dan menjadi bagian dari abad ke-20, yang pada akhirnya memberikan arti yang baru dari kata “komoditi”, yang pada akhirnya dapat mengakomodasikan kebutuhan pasar keuangan yang kompleks bagi masyarakat dimana pertanian bukanlah lagi sebagai dasar perekomian mereka.
Di Indonesia sendiri Perdagangan Berjangka mulai dikenal sekitar tahun 1990-an. Pada waktu itu terdapat beberapa perusahaan yang menjalankan usahanya sebagai perwakilan dari Perusahaan Pialang berjangka di Luar Negeri (mayoritas saat berafiliasi di Jepang) tetapi pemerintah baru membentuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi di tahun 1997 berdasarkan Pasal 79 Undang Undang No. 32 tahun 1997 yang merupakan salah satu unit eselon I dibawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Yang kemudian secara resmi dibentuk pada tanggal 27 September 1999 bedasarkan Keputusan Presiden No. 115 tahun 1999 yang kemudian diperbaharui beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden No. 37 tahun 2001. Adapun struktur Industri Berjangka di Indonesia dapat anda lihat di website resmi bappebti. (www.bappebti.go.id)
Manfaat dari Perdagangan Berjangka Bagi Perekonomian
Pada dasarnya terdapat dua manfaat dari Perdagangan Berjangka, yang pertama adalah sebagai sarana pembentukan harga dimana dalam hal ini harga yang terbentuk di pasar berjalan dengan transparan dan sangat dimungkinkan karena yang dapat bertransaksi adalah para anggota bursa yang mewakili nasabah atau dirinya sendiri, dimana mereka tidak saling kenal satu dengan yang lainnya. Dan yang kedua adalah sebagai sarana pengelolaan resiko dengan sistem lindung nilai (hedging), hal ini dikarenakan harga komoditas primer sangat berfluktuasi dan di pengaruhi oleh faktor-faktor yang kadang kala tidak dapat di kontrol seperti musim, bencana alam, gagal panen dan lain-lain. Dengan adanya sistem lindung nilai produsen komoditi dapat menjual produk mereka beberapa bulan kemudian dengan harga yang “dikunci” (sebelum panen) sehingga mereka mendapatkan kepastian bahwa apapun yang terjadi di masa datang komoditas mereka akan terjual sesuai dengan harga yang telah disetujui. Sistem “hedging” ini juga dapat digunakan oleh para pengguna Perdagangan Berjangka lainnya seperti, pengolah, pedagang, eksportir dan konsumen untuk melindungi diri mereka terhadap resiko yang mungkin terjadi sebagai akibat dari fluktuasi harga di pasar, karena dapat memberikan jaminan kestabilan harga komoditi yang dapat di prediksi dengan baik.
Manfaat Perdagangan Berjangka Bagi Investor
Sejalan dengan berkembangnya jaman maka, pada saat sekarang ini di dalam Bursa Berjangka dapat dibagi menjadi 3 jenis pasar utama yaitu:
1. Futures Market
2. Forward Market
3. Spot Market

Perbedaan mendasar dari Futures Market dengan Spot Market adalah:

Futures Market/Forward Market
1. Adanya masa Kontrak Berjangka (biasanya kurang dari satu tahun) dalam arti jika masa kontrak telah habis maka investor wajib menutup transaksi yang masih terbuka di pasar.

Spot Market
1. Kontrak Berjangka yang lamanya tidak terbatas dengan pengertian bahwa Kontrak Berjangka tersebut secara otomatis di “roll-over”

Meski demikian dalam dua jenis pasar tersebut terdapat sistem hedging yang memungkinkan bagi investor agar dapat mengambil keuntungan dengan cara melakukan transaksi beli Kontrak Berjangka pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi, atau sebaliknya menjual Kontrak Berjangka pada saat harga tinggi dan membeli kembali pada harga rendah
Dengan demikian apabila anda dapat memanfaatkan pergerakan pasar dengan baik maka potensi keuntungan yang bisa didapat oleh seorang investor di dalam pasar berjangka kira – kira berkisar antara 5 % – 10 % setiap bulannya dari total investasi yang anda tanamkan. Dan yang lebih menarik lagi, sampai saat ini total keuntungan yang didapat tersebut bebas dari pajak karena Perusahaan Pialang Berjangka lah yang membayarkan pajak tersebut (sudah dihitung dalam komisi yang dibebankan terhadap investor dalam satu kali transaksi). Dengan demikian jika anda berinvestasi dengan jumlah Rp. 100.000.000,- maka dalam satu bulan anda bisa mendapatkan potensi keuntungan antara Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-. Jika jumlah Rp. 100.000.000,- sebagai investasi awal masih terlalu besar, maka beberapa perusahaan Pialang Berjangka saat ini juga memberikan peluang bagi investor kecil dengan rata-rata jumlah minimum investasi sebesar Rp. 10.000.000,- dengan potensi keuntungan yang kurang lebih juga berkisar antara 5 % - 10 % setiap bulannya. Cukup menarik jika dibandingkan dengan menaruh uang kita di dalam deposito atau produk investasi lainnya bukan?  

terjemahannya

Futures trading is all things relating to the sale and purchase of commodities with the submission and then based on futures contracts and options on futures contracts.In the history of the International Futures trading can be divided into 2 parts, namely, the beginning of the existence of futures markets, where people initially agragria use what is called a "forward contracts" (agreements to buy now but the payment and delivery done later) were performed to obtain commodities with a more efficient agriculture from producers to purchasers, at a price and delivery systems that have been formed. Recorded in history, that in Japan has occurred "forward contracts" in the 19th century, in determining the price of rice. While the Futures Exchange well organized initially formed in Chicago, USA in 1848. At which time the city of Chicago is a naturally formed a liaison with the railway construction project. The second part is the part in the present where the futures industry eventually evolve and become part of the 20th century, which in turn gives a new meaning of the word "commodity", which in turn can accommodate the needs of complex financial markets for the community where agriculture as the basis of strong economy is no longer their.Futures Trading In Indonesia itself began to be known around the 1990's. At that time there were some companies that do business as a representative of the Brokerage Company deposits in Foreign Affairs (now affiliated with the majority in Japan) but the new government formed the Supervisory Board and the Commodity Futures Trading in 1997 based on Article 79 of Law No. 32 of 1997, which is one of the first echelon units under the auspices of the Ministry of Industry and Trade. Which then formally established on 27 September 1999 Presidential Decree No. bedasarkan. 115 of 1999 which was amended several times recently by the Presidential Decree. 37 year 2001. The structure of the Futures Industry in Indonesia you can see the official website Bappebti. (Www.bappebti.go.id)Benefits of Trading Futures For EconomyBasically there are two benefits of Futures Trading, the first is as a means of price formation which in this case is formed in the market price goes transparent and very possible because that can transact exchanges are members who represent clients or themselves, where they are not mutually know one another. And the second is as a means of risk management with a system of hedging (hedging), this is because prices of primary commodities are very volatile and is influenced by factors that sometimes can not control, such as seasons, natural disasters, crop failure etc. . With a system of hedging commodity producers can sell their products a few months later at a price that is "locked" (before harvest) so that they get the assurance that whatever happens in the future they will sell commodities in accordance with the agreed price. System of "hedging" can also be used by other users Futures Trading, processors, traders, exporters and consumers to protect themselves against risks that may occur as a result of price fluctuations in the market, because it can provide assurance of stability in commodity prices can prediction well.Futures Trading Benefits for InvestorsIn line with the development of age then, at this present moment in the Futures Exchange can be divided into 3 main types of markets:1. Futures Market2. Forward Market3. Spot Market
The fundamental difference from the Futures Market in Spot Market are:
Futures Market / Forward Market1. The existence of the futures contract (usually less than one year) in the sense that if the contract had expired, the investor must close the transaction is still open in the market.
Spot Market1. Futures contracts are not limited duration with the understanding that the futures contract is automatically in the "roll-over"
Yet in these markets there are two types of hedging system which allows for investors to be able to profit by buying futures contracts transactions at a low price and sell at high prices, or otherwise sell futures contracts at high prices and buy back at a price lowThus if you can take advantage of market movements with both the potential benefits to be gained by an investor in the futures market think - think ranged between 5% - 10% every month of the total investment that you put. And more interestingly, to date total benefits are exempt from taxation because of Futures Brokerage Companies who pay taxes (already counted in the commissions charged to investors in one transaction). Thus, if you invest a total of Rp. 100,000,000, - then in a month you can get a potential profit of between Rp. 5.000.000, - to Rp. 10.000.000, -. If the amount of Rp. 100,000,000, - as the initial investment is still too large, then some current Brokerage firms also provide an opportunity for small investors with an average minimum investment of Rp. 10.000.000, - with more or less profit potential also ranges between 5% - 10% every month. Quite interesting when compared to put our money in deposits or other investment products is not it?

tugas b.inggris bisnis 2 tentang surat customer service

Contoh Surat Customer Service (Tugas 1)

Kepada Yth,
Redaksi Surat Pembaca
Okezone.com
Di tempat

Dengan hormat,
Menanggapi keluhan Saudara Teuku Wisnu mengenai “Sinyal Esia Kurang Memuaskan” yang dimuat di www.okezone.com pada tanggal 01 Desember 2010, bersama ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan Saudara dalam menggunakan layanan kami.
Untuk meningkatkan kualitas sinyal di wilayah Cibeunying Cimenyan Bandung akan dilakukan optimisasi BTS di lokasi terdekat. Dan untuk wilayah Bumiayu Brebes, saat ini memang belum terlayani oleh jaringan Esia.
Kami sangat mengapresiasi setiap masukan dari pelanggan dalam rangka peningkatan mutu layanan kami di masa mendatang. Bakrie Telecom senantiasa berkomitmen untuk menyediakan layanan telekomunikasi yang berkualitas.
Hormat kami,
Dr. Jerry
Head of Premium Customer & Correspondence PT Bakrie Telecom
Jl Ahmad, Jakarta
Terjemahan
Dear,
Editors Readers Letters
Okezone.com
In place
Sincerely,
Responding to complaints about the Civil Teuku Wisnu “Esia Signal Less Satisfy” that was published in www.okezone.com on 01 December 2010, together we hereby apologize for any inconvenience you in using our services.
To improve the signal quality in the area of Bandung Cimenyan Cibeunying BTS optimization will be conducted at a location nearby. And for the Bumiayu Bradford, now I have served by the network Esia.
We really appreciate any input from customers in order to improve the quality of our services in the future. Bakrie Telecom is always committed to providing quality telecommunications services.
Sincerely,
Dr. Jerry
Head of Premium Customer & Correspondence PT Bakrie Telecom
Jl Ahmad , Jakarta

Sabtu, 19 Maret 2011

tugas 3 bahasa inggris bisnis 2 tentang surat penagihan hutang

*VERSI INDONESIA
bekasi, 15 Maret 2011
Nomor: 20089w2
Perihal: Pemberitahuan Tunggakan
Lampiran: 1 lembar
Kepada
Yth Pimpinan PT Maju Terus
Jl Malioboro 23
bekasi

Dengan hormat,
Bersama ini kami beritahukan bahwa menurut pembukuan kami, Anda masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai faktur nomor 123/Rek/XI/2010 yang salinannya kami sertakan sebagai lampiran surat ini.

*VERSI INGGRIS
bekasi, March 15, 2011

Number:2089w2
Subject: Notice of Arrears
Attachments: 1 sheet

To
Designation of the TS Onward
Jl Malioboro 23
bekasi

Sincerely,

Herewith we inform you that according to our books, you still have unpaid liabilities amounting to Rp 10.000.000, - (ten million dollars), according to a copy of the invoice number 123/Rek/XI/2010 we include as an attachment to this letter.